Skip links

Komite

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi benturan kepentingan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

[fivo_docs cats=”383″ date=”1″ scrollbar=”1″ col=”320:1,768:1,992:1,1200:1″]

Anggota Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2025 dengan susunan sebagai berikut:

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Perseroan dalam rangka memenuhi peraturan OJK No. 34/ POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34”). Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2015 dengan tanggung jawab utama membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan dan pejabat eksekutif Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 3 (tiga) anggota dan merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh seorang Komisaris Independen, yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Tugas dan tanggung jawab serta wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan diatur sesuai POJK No. 34

[fivo_docs cats=”384″ date=”1″ scrollbar=”1″ col=”320:1,768:1,992:1,1200:1″]

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

— Laporan Keberlanjutan

Lorem Ipsum

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem. Nulla consequat massa quis enim. Donec pede justo, fringilla vel, aliquet nec, vulputate eget, arcu.

In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus.

Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet. Quisque rutrum. Aenean imperdiet. Etiam ultricies nisi vel augue. Curabitur ullamcorper ultricies nisi. Nam eget dui. Etiam rhoncus. Maecenas tempus, tellus eget condimentum rhoncus, sem quam semper libero, sit amet adipiscing sem neque sed ipsum. Nam quam nunc, blandit vel, luctus pulvinar, hendrerit id, lorem.

Kami menggunakan cookie demi layanan yang lebih baik.
Jelajahi
Geser